![]() |
Pilkades Kejapanan ( Dok.Pegonnews) |
Indikatoralor.com- Salah satu kandidat penggugatan hasil Pemilihan Kades Kejapanan akhirnya memilih untuk mencabut berkas gugatannya. (Rabu, 27/11/2019)
![]() |
Foto Bukti Surat Pencabutan Tuntutan |
Pencabutan berkas gugatan ini dilakukan dengan melayangkan surat pernyataan bahwa yang bersangkutan menghormati serta mengakui hasil dari pemilihan Kepala Desa Kejapanan dengan lapang dada.
Sebagaimana yang dilansir oleh Pegonnews.online, keputusan yang diambil oleh kandidat Calon Kades Kejapanan Nomor Urut 5. Much. Rudi ini merupakan tindak lanjut dari pengajuan nota keberatan terhadap hasil pemilihan Kepala Desa yang dilayangkan langsung kepada Bupati Pasuruan (26/11) dengan nomor surat : 01/XI/2019.
Much.Rudi dalam surat pencabutannya juga menegaskan bahwa surat pernyataan ini dibuat dengan sebenar - benarnya dan tanpa paksaan dari pihak manapun.
Surat pencabutan yang dilayangkan pada 27 November 2019 ini ditandatangani diatas materai 6000 oleh yang bersangkutan.
Reporter : Pewarta Pegonnews.online
Editor : Redaksi
Reporter : Pewarta Pegonnews.online
Editor : Redaksi