Persatuan Pelajar Mahasiswa (PERSPEMP) Dulolong akhirnya angkat bicara berkenaan dengan kasus yang ditengarai melibatkan oknum mantan anggota BPD di Dulolong. Jum'at (26/07/2019)
Menanggapi kasus ini, Tamrin A Oli selaku juru bicara PERSPEMP Dulolong kepada pewarta bahwa "kami sangat menyayangkan sikap media yang meliput berita yang bagi kami telah mencoreng nama baik dari kampung kami (Dulolong).
Sambungya, "Kami Persatuan Pemuda Pelajar (PERSPEMP) Dulolong dengan ini menyatakan sikap bahwa media yang bersangkutan agar segera meminta maaf karena telah melakukan pelanggaran Kode Etik Jouranalis tepatnya pasal 5 Kode Etik Jurnalistik. Jurnalis kok buta Kode Etik?". Ujar juru bicara perkupulan Mahasiswa Dulolong ini.
Moh. Tamrin juga menganggap bahwa ada beberapa hal yang sebenarnya di abaikan dan tidak di pertimbangkan dalam publishing berita.
"Kami sangat menyayangkan seorang Jurnalis kok bisa lalai dalam proses publishing. Misalnya, nama jelas korban telah di munculkan sehingga hal tersebut akan membebani dan menjadi aib keluarga korban, berita yang dimunculkan bersifat provokatif karena dari judulnya saja telah ada indikasi mengadu dua kekuarga besar dalam satu kampung. Ada satu hal lagi yang kami sangat sayangkan adalah nama baik kampung dicantumkan disana. Oknum ya oknum soroti oknum dan jangan bawa - bawa nama kampung kami. Kami minta agar nama kampung segera dihilangkan dalam konten beritanya", Tegas Tamrin.
Pada akhir wawancara PERSPEMP Dulolong dengan juru bicara Moh. Tamrin Oli ini sangat menyayangkan tindakan oknum wartawan dan kepada media bersangkutan diminta untuk mencabut atau meralat berita tersebut dan meminta maaf secara terbuka melalui media sebagaimana yang tercantum dalam pasal 10 Kode Etik Jurnalistik demi kenyamanan bersama.
Reporter: Bung Merah
Editor : Redaksi