![]() |
Kado Cinta Dari Atha |
Indikatoralor.com - Tidak beroperasinya media Informasi Resmi (Website resmi Kabupaten Alor) mendapat 4 Poin Penegasan dari salahsatu pengurus lembaga Anti Korupsi (MCW) Aswat Nursasi Ata (Atha). Kamis, (30/08/2018).
Pemuda yang kerapkali menjadi aktor kondang dalam melakukan berbagai macam advokasi kasus kemanusiaan, korupsi bahkan menjadi pemateri dibeberapa pelatihan terkait strategi advokasi ini melayangkan 4 poin komentar yang oleh wartawan disebut dengan nama 4 Kado Cinta Atha. 4 poin itu adalah;
Pertama. Semangat UU nomor 8 tahun 2014 tentang keterbukaan informasi publik dimaksudkan untuk mendukung terselenggaranya pemerintahan yang baik. Atau untuk mendukung implementasi konsepsi good govenance. Diantaranya adalah, transparan, akuntabel, efektivitas dan efisiensi.
Kedua. Bahwa semangat UU keterbukaan informasi publik juga dimaksudkan agar, pertanggung jawaban sosial pemerintah daerah dapat dilakukan secara fair dan terbuka. Oleh karenanya, berbagai kanal informasi publik dibuat dan digunakan sebagai corong informasi dapat dengan mudah diakses oleh publik. Dalam kasus Kabupaten Alor, jika website ternyata tidak berfungsi atau tidak menyediakan berbagai dokumen informasi publik yang bukan merupakan informasi yang dikecualikan, dapat diduga bahwa pemerintah daerah tidak taat terhadap regulasi dan prinsip good govenance.
Ketiga. Pemerintah daerah seharusnya punya kewajiban untuk menyediakan berbagai media, tidak hanya website. Sehingga dalam hal mengakses informasi publik, masyarakat dapat dengan mudah memonitoring dan mengawal berbagai kebijakan daerah yang disediakan oleh pemerintah kab. Alor. Jika, dalam penyelenggaraan pemerintah daerah ternyata belum mampu menyediakan berbagai kanal tersebut maka dapat diduga bahwa pemerintah kabupaten Alor selama ini tidak terbuka dengan dokumen publiknya.
Keempat Website merupakan salah satu Media Informasi kabupaten Alor yang sangat membantu masyarakat dalam mengakses berbagai dokumen publik, jika kondisi website justru tidak beroperasi, maka akan mempersulit akses masyarakat dalam memperoleh informasi dan dokumen. Apa lagi, sejauh ini, pemkab. Alor belum menjelaskan adanya berbagai media alternatif lainnya misalkan, kanal aduan atau kotak saran lainnya. Lebih lagi, jika website dibiarkan terus vakum, itu artinya pemerintah telah mensabotase hak masyarakat kab. Alor tentang akses keterbukaan informasi publik, sebagaimana dalam bagian kedua pasal 4 ayat 1-4 UU keterbukaan informasi publik. Secara jelas menyebutkan bahwa setiap orang berhak memperoleh informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemuda yang akrab dipanggil Atha ini juga menilai bahwa permasalahan ini bukan permasalahan kecil melainkan permasalahan yang harus benar-benar diperhatikan oleh pemerintah Kabupaten Alor. Khususnya Pasangan Kepala Daerah yang terpilih.
Reporter: Jab